SISTEM EVALUASI

 Nama : Sri Endang Lestari

Nim : 12001017

Kelas : PAI 4F 


Proses belajar mengajar pada dasarnya adalah interaksi yang terjadi antara guru dan siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran. Seorang pendidik harus mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dalam proses pembelajaran. Untuk memperoleh keputusan tersebut maka diperlukanlah sebuah proses evaluasi dalam pembelajaran atau yang disebut juga dengan evaluasi pembelajaran.

Evaluasi pembelajaran menjadi salah satu kompetensi guru sebagai pendidik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 dalam Dirman (2014:iv) bahwa kompetensi guru meliputi:

 Kompetensi Paedagogi, terdiri dari tujuh kompetensi, yaitu:

a.  Menguasai karaketristik peserta didik 

b.  Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendididk 

c.  Pengembangan kurikulum 

d.  Kegiatan pembelajaran yang mendidik 

e.  Pengembangan potensi peserta didik 

f.   Komunikasi dengan peserta didik 

g.  Penilaian dan evaluasi 


2.  Kompetensi Kepribadian

a.  Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional 

b.  Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 

c.   Etos kerja, rasa tanggung jawab yang tinggi, dan rasa bangga menjadi guru

3.  Kompetensi Sosial

a.  Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 

b.  Komunikasi dengan sesame guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan  masyarakat            

4.   Kompetensi Profesional

a.   Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pokir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu                 

b.    Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif 

Oleh karena itu, guru sebagai pendidik harus dapat melaksanakan proses penilaian dan evaluasi dengan baik.


B.   PENGERTIAN EVALUASI

Evaluasi berasal dari kata Evaluation (bahasa Ingggris). Kata tersebut diserap dalam pembendaharaan istilah bahasa Indonesia dengan tujuan mempertahankan kata aslinya dengan sedikit penyesuaian lafal Indonesia menjadi "Evaluasi". Evaluasi pada dasarnya adalah memberikan pertimbangan atau harga nilai berdasarkan kriteria tertentu.

Dalam hubungan dengan kegiatan pendidikan dan pembelajaran, evaluasi mengandung beberapa pengertian, diantaranya adalah:

Menurut Suchman sebagaimana yang dikutip oleh Arikunto (1996) bahwa memandang    evaluasi sebagai sebuah proses menentukan hasil yang telah dicapai bebarapa kagiatan yang direncanakan untuk mendukung tercapainya tujuan.

Menurut Mehrens dan Lehman yang dikutip oleh Ngalim Purwanto (2006), evaluasi dalam arti luas adalah suatu proses merencanakan, memperoleh dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan.

Evaluasi pendidikan menurut Edwind Wandt dan Gerald W. Brown dalam Maman (2017:1) adalah suatu tindakan atau kegiatan untuk menentukan nilai dari segala sesuatu dalam dunia pendidikan (kegiatan atau proses penentuan nilai pendidikan, sehingga dapat diketahui mutu atau hasil-hasilnya).

Menurut Lembaga Administrasi Negara dalam Maman (2017:1), Evaluasi pendidikan adalah : Proses/kegiatan untuk menentukan kemajuan pendidikan, dibandingkan dengan tujuan yang telah ditentukan.

Menurut Oemar Hamalik (2002), evaluasi adalah proses berkelanjutan tentang pengumpulan dan penafsiran informasi untuk menilai (assess) keputusan-keputusan yang dibuat dalam merancang suatu system pengajaran. Rumusan itu mempunyai tiga implikasi, yaitu sebagai berikut:

1. Evaluasi adalah suatu proses yang terus-menerus, bukan hanya pada akhir pengajaran, tetapi dimulai sebelum dilaksanakannya pengajaran sampai dengan berkahirnya pengajaran.

2. Proses evaluasi senantiasa diarahkan ke tujuan tertentu, yakni untuk mendapatkan jawaban-jawaban tentang bagaimana memperbaiki pengajaran.

3. Evaluasi menuntut penggunaan alat-alat ukur yang akurat dan bermakna untuk mengumpulkaninformasi yang dibutuhkan guna membuat keputusan.

Evaluasi merupakan proses penilaian pertumbuhan siswa dalam proses belajar mengajar. Pencapaian perkembangan siswa perlu diukur, baik posisi siswa sebagai individu maupun posisinya di dalam kelompok. Hal yang demikian perlu disadari oleh seorang guru karena pada umumnya siswa masuk kelas dengan kamampuan bervariasi. Ada siswa yang cepat menangkap materi pelajaran, tetapi ada pula yang tergolong memiliki kecepatan biasa dan ada pula yang tergolong lambat. Guru dapat mengevaluasi pertumbuhan kemampuan siswa tersebut dengan mengetahui apa yang mereka kerjakan dari awal sampai akhir belajar.


C.  TUJUAN DAN FUNGSI EVALUASI

Ngalim Purwanto (2006) menjelaskan tentang tujuan evaluasi adalah untuk mendapatkan data pembuktian yang akan menunjukan sampai dimana tingkat kemampuan dan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan-tujuan kurikuler. Disamping itu juga dapat digunakan guru dan pengawas pendidikan untuk mengukur dan menilai sampai dimana keefektifan pengalaman-pengalaman mengajar, kegiatan-kegiatan belajar, dan metode-metode mengajar yang digunakan.

Dalam Maman (2017:10-11)  tujuan evaluasi terbagi 2, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.

 Tujuan umum

a. Untuk menghimpun bahan-bahan keterangan yang akan dijadikan bukti/ petunjuk mengenai  taraf perkembangan atau kemajuan peserta didik setelah menempuh kegiatan pembelajaran  untuk mencapai tujuan-tujuan kurikuler dalam jangka waktu yang telah ditentukan.            

b. Untuk mengetahui  tingkat efektifitas dari proses pembelajaran peserta didik dan metode  yang digunakan oleh pendidik.            

2.  Tujuan khusus

a. Untuk merangsang kegiatan peserta diidk dalam menempuh program pembelajaran sehingga  peserta didik dapat memperbaiki atau meningkatkan prestasi masing-masing

b. Untuk mencari dan menemukan faktor-faktor penyebab keberhasilan dan ketidakberhasilan  peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran sehingga dapat dicari dan ditemukan  jalan keluar untuk memperbaikinya.

Dalam keseluruhan proses pembelajaran, secara garis besar evaluasi mempunyai beberapa fungsi penting, yaitu:

1. Sebagai alat guna mengetahui apakah peserta didik telah menguasai pengetahuan atau ketrampilan yang telah diberikan oleh seorang guru. 

2. Untuk mengetahui kelemahan peserta didik dalam melakukan kegiatan belajar

3. Mengetahui tingkat ketercapaian siswa dalam kegiatan belajar

4. Sebagai sarana umpan balik bagi guru, yang bersumber dari siswa

5. Sebagai alat untuk mengetahui perkembangan belajar siswa

6. Sebagai laporan hasil belajar kepada para orang tua wali siswa

D.  PRINSIP EVALUASI HASIL BELAJAR

Secara umum, ruang lingkup dari evaluasi pembelajaran mencakup 3 komponen, yaitu:

1.   Evaluasi program pembelajaran 

2.   Evaluasi proses pembelajaran

3.   Evaluasi hasil pembelajaran  

Dalam Maman (2017:32,) evaluasi hasil belajar dapat dikatakan terlaksana dengan baik, apabila pelaksanaannya berpegang pada 3 prinsip:

1.   Prinsip keseluruhan (comprehensive) 

 Evaluasi hasil belajar harus mencakup berbagai aspek yang dapat menggambarkan perkembangan  atau perubahan tingkah laku peserta didik, sehingga bukan hanya ranah kognitif  saja yang dievaluasi namun juga ranah afektif dan psikomotor.      

2.  Prinsip kesinambungan (continuity) 

Evaluasi belajar harus dilakukan secara teratur, terencana, dan terjadwal agar evaluator memperoleh informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai kemajuan atau perkembangan  peserta diidk secara utuh. 

3.   Prinsip obyektifitas (objectivity)

 Evaluator harus senantiasa berfikir dan bertindak  wajar, melaksanakan evaluasi sesuai keadaan yang sebenarnya,  dan tidak dicampuri  oleh kepentingan-kepentingan subyektif.


E.   PENILAIAN , PENGUKURAN, DAN TES

1. Penilaian

Istilah penilaian merupakan alih bahasa dari istilah assessment.  Anthony J.Nitko dalam Arifin (2012:7-8) menjelaskan “assessment is a broad term defined as a process for obtaining information that is used for making decisions about students, curricula and programs, and educational policy”. (penilaian adalah suatu proses untuk memperoleh informasi yang digunakan untuk membuat keputusan tentang peserta didik, kurikulum, program, dan kebijakan pendidikan). Dalam hubungannya dengan proses dan hasil belajar, penilaian dapat didefinisikan sebagai suatu proses atau kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk mengumpulkan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik dalam rangka membuat keputusan-keputusan berdasarkan kriteria dan pertimbangan tertentu.

2. Pengukuran

Wiersma dan Jurs dalam Arifin (2012:7), bahwa “technically, measurement is the assignment of numerals to objects or events according to rules that give numeral quantitative meaning”. (secara teknis, pengukuran adalah pengalihan dari angka ke objek atau peristiwa sesuai dengan aturan yang memberikan makna angka secara kuantitatif). Pengukuran adalah suatu proses atau kegiatan untuk menentukan kuantitas daripada sesuatu. Kata “sesuatu” bisa berarti peserta didik, guru, gedung sekolah, meja belajar, white board, dan sebagainya. Dalam proses pengukuran, tentu guru harus menggunakan alat ukur (tes atau non-tes). Alat ukur tersebut harus standar, yaitu memiliki derajat validitas dan reliabilitas yang tinggi.

3. Tes

Istilah tes berasal dari bahasa latin “testum” yang berarti sebuah piring atau jambangan dari tanah liat. Istilah tes ini kemudian dipergunakan dalam lapangan psikologi dan selanjutnya hanya dibatasi sampai metode psikologi, yaitu suatu cara untuk menyelidiki seseorang . Sebagaimana dikemukakan Sax dalam Arifin (2012:6) bahwa “a test may be defined as a task or series of task used to obtain systematic observations presumed to be representative of educational or psychological traits or attributes”. (tes dapat didefinisikan sebagai tugas atau serangkaian tugas yang digunakan untuk memperoleh pengamatan-pengamatan sistematis, yang dianggap mewakili ciri atau aribut pendidikan atau psikologis).

S. Hamid Hasan dalam Arifin (2012 : 6) menjelaskan “tes adalah alat pengumpulan data yang dirancang secara khusus. Kekhususan tes dapat terlihat dari konstruksi butir (soal) yang dipergunakan. Dalam hal ini,  untuk mengumpulkan data evaluasi, guru memerlukan suatu alat, antara lain tes. Artinya, fungsi tes adalah  sebagai alat ukur.

Zainul dan Nasution (2001) menyatakan bahwa evaluasi dapat dinyatakan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar, baik yang menggunakan instrumen tes maupun non tes. Evaluasi adalah suatu keputusan tentang nilai berdasarkan hasil pengukuran . Secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu.

Ruang lingkup evaluasi lebih luas, mencakup semua komponen dalam suatu sistem (sistem pendidikan, sistem kurikulum, sistem pembelajaran) dan dapat dilakukan tidak hanya oleh  pihak internal (evaluasi internal) tetapi juga oleh pihak eksternal (evaluasi eksternal), seperti konsultan yang mengevaluasi suatu program. Evaluasi dan penilaian lebih bersifat komprehensif yang meliputi pengukuran, sedangkan tes merupakan salah satu alat (instrument) pengukuran. Pengukuran lebih membatasi kepada gambaran yang bersifat kuantitatif (angka-angka) tentang kemajuan belajar peserta didik (learning progress), sedangkan evaluasi dan penilaian lebih bersifat kualitatif. Di samping itu, evaluasi dan penilaian pada hakikatnya merupakan suatu proses membuat keputusan tentang nilai suatu objek.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KULTUR SEKOLAH 3